Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan

Tentang DPRD

gedung dprd pamekasan

  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur Lembaga Pemerintahan Daerah yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif Daerah Kabupaten Pamekasan selanjutnya disebut DPRD.
  • Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan.
  • Alat kelengkapan DPRD adalah alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan yang terdiri dari dari Pimpinan Dewan, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan kehormatan, Badan Legislasi Daerah, dan lainnya.
  • Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan
  • Komisi adalah pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD Kabupaten Pamekasan
  • Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan
  • Badan Anggaran adalah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan
  • Badan kehormatan DPRD adalah Alat Kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh DPRD bertugas untuk meneliti dan memeriksa serta merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD.
  • Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal yang bersifat khusus.

Tugas dan Wewenang

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  • Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten bersama Bupati;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang diajukan oleh Bupati;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Delanja Daerah Kabupaten;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan;
  • Memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Keanggotaan

  • Anggota DPRD berjumlah 45 (Empat puluh lima) orang
  • Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
  • Anggota DPRD berdomisili di ibu kota Kabupaten.

Alat Kelengkapan

Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas :

  • Pimpinan;
  • Badan Musyawarah;
  • Komisi;
  • Badan Legislasi Daerah;
  • Badan Anggaran;
  • Badan Kehormatan; dan
  • Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.