Alat Kelengkapan DPRD
BADAN MUSYARAWAH
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang diantaranya memiliki tugas menetapkan agenda, menetapkan jadwal acara rapat, merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dan melaksanakan tugas lainnya yang diserahkan oleh rapat paripurna.
Pasal 75
Badan Musyawarah Mempunyai Tugas :
- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Raperda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada AKD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- Merekomendasikan pembentukan Pansus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Banmus.
KOMISI-KOMISI
-
- Komisi I meliputi bidang :
- Bidang Pemerintahan Umum;
- Bidang Pertanahan;
- Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Bidang Hukum;
- Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Bidang Kesbangpolinmas;
- Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Bidang Statistik dan Persandian;
- Bidang Pengawasan Internal Pemerintahan (Inspektorat); dan
- Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Bidang Perhubungan; dan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Komisi II meliputi bidang :
- Bidang Pertanian;
- Bidang Kehutanan;
- Bidang Peternakan dan Perikanan;
- Bidang Perindustrian;
- Bidang Perdagangan;
- Bidang Perkoperasian serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Bidang Penanaman Modal;
- Bidang Keuangan Daerah dan Aset Daerah;
- Bidang Ketahanan Pangan; dan
- Bidang Perekonomian.
- Komisi III meliputi bidang :
- Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Bidang Perumahan dan kawasan Permukiman;
- Bidang Perencanaan Pembangunan;
- Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Bidang Lingkungan Hidup.
- Komisi IV meliputi bidang :
- Bidang Sosial;
- Bidang Kesehatan;
- Bidang Pendidikan
- Bidang Kebudayaan;
- Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Bidang Kearsipan;
- Bidang Perpustakaan;
- Bidang Pariwisata.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang :
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan terhadap Raperda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas Komisi;
- membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah Kabupaten;
- melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;
- mengadakan pembahasan rancangan APBD sebelum dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Banggar; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
BADAN ANGGARAN
Banggar mempunyai tugas dan wewenang :
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS;
- memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten;
- melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS yang disampaikan oleh Bupati; dan
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
BADAN KEHORMATAN
BK mempunyai tugas :
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
(2) Tugas BK dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BK dapat meminta bantuan dari ahli independen.
BAPEMPERDA
Bapemperda memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
- menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan Anggota DPRD, Komisi atau gabungan Komisi sebelum Raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- mengikuti pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten di luar program pembentukan Perda;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Banmus;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Bapemperda pada masa keanggotaan berikutnya.
ALAT KELENGKAPAN YANG LAIN
- Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus.
- Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
- Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
- Pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
- Jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
- Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
- Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
- Panitia khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat DPRD.