Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan

Alat Kelengkapan DPRD

BADAN MUSYARAWAH

Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang diantaranya memiliki tugas menetapkan agenda, menetapkan jadwal acara rapat, merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dan melaksanakan tugas lainnya yang diserahkan oleh rapat paripurna.

Pasal 75

Badan Musyawarah Mempunyai Tugas :

  • Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  • Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Raperda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  • Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada AKD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  • Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
  • Merekomendasikan pembentukan Pansus; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Banmus.

 

KOMISI-KOMISI

    1. Komisi I meliputi bidang :
  1. Bidang Pemerintahan Umum;
  2. Bidang Pertanahan;
  3. Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. Bidang Hukum;
  5. Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Bidang Kesbangpolinmas;
  7. Bidang Komunikasi dan Informatika;
  8. Bidang Statistik dan Persandian;
  9. Bidang Pengawasan Internal Pemerintahan (Inspektorat); dan
  10. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  11. Bidang Perhubungan; dan
  12. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

 

  1. Komisi II meliputi bidang :
  1. Bidang Pertanian; 
  2. Bidang Kehutanan;
  3. Bidang Peternakan dan Perikanan;
  4. Bidang Perindustrian;
  5. Bidang Perdagangan;
  6. Bidang Perkoperasian serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  7. Bidang Penanaman Modal;
  8. Bidang Keuangan Daerah dan Aset Daerah;
  9. Bidang Ketahanan Pangan; dan
  10. Bidang Perekonomian.

 

  1. Komisi III meliputi bidang  :
  1. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; 
  2. Bidang Perumahan dan kawasan Permukiman;
  3. Bidang Perencanaan Pembangunan;
  4. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  5. Bidang Lingkungan Hidup.

 

  1. Komisi IV meliputi bidang :
  1. Bidang Sosial; 
  2. Bidang Kesehatan;
  3. Bidang Pendidikan 
  4. Bidang Kebudayaan;
  5. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  6. Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
  7. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  8. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 
  9. Bidang Kearsipan; 
  10. Bidang Perpustakaan;
  11. Bidang Pariwisata.

Komisi mempunyai tugas dan wewenang :

  1. memastikan  terlaksananya  kewajiban  daerah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
  1. melakukan pembahasan terhadap Raperda; 
  2. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas Komisi;
  1. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  1. menerima,  menampung  dan  membahas  serta  menindaklanjuti  aspirasi masyarakat;
  1. memperhatikan  upaya  peningkatan  kesejahteraan  rakyat  di  Daerah Kabupaten;
  1. melakukan  kunjungan  kerja  Komisi  yang  bersangkutan  atas  persetujuan Pimpinan DPRD;
  1. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  2. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;
  1. mengadakan pembahasan rancangan APBD sebelum dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Banggar; dan
  1. memberikan  laporan  tertulis  kepada  Pimpinan  DPRD  tentang  hasil pelaksanaan tugas Komisi.

 

BADAN ANGGARAN

Banggar mempunyai tugas dan wewenang :

  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati  dalam  mempersiapkan  rancangan  APBD  sebelum  peraturan  Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan;
  1. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS;
  1. memberikan  saran  dan  pendapat  kepada  Bupati  dalam  mempersiapkan Raperda  tentang  APBD,  Raperda  tentang  perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  1. melakukan  penyempurnaan  Raperda  tentang  APBD,  Raperda  tentang perubahan  APBD  dan  Raperda  tentang  pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten;
  1. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap  rancangan  KUA  serta  rancangan  PPAS  yang  disampaikan  oleh Bupati; dan
  1. memberikan  saran  kepada  Pimpinan  DPRD  dalam  penyusunan  anggaran belanja DPRD.

 

BADAN KEHORMATAN

BK mempunyai tugas :

  1. memantau  dan  mengevaluasi  disiplin  dan  kepatuhan  Anggota  DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik;
  1. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  1. melakukan  penyelidikan,  verifikasi  dan  klarifikasi  atas  pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  1. melaporkan  keputusan  BK  atas  hasil  penyelidikan,  verifikasi,  dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

(2)    Tugas BK dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

(3)    Dalam  melaksanakan  penyelidikan,  verifikasi,  dan  klarifikasi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  c,  BK  dapat  meminta  bantuan  dari  ahli independen.

  •  

 

BAPEMPERDA

Bapemperda memiliki tugas dan wewenang:

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  1. mengoordinasikan  penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
  1. menyiapkan  Raperda  yang  berasal  dari  DPRD  yang  merupakan  usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  1. melakukan  pengharmonisasian,  pembulatan,  dan  pemantapan  konsepsi Raperda yang diajukan Anggota DPRD, Komisi atau gabungan Komisi sebelum Raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  1. mengikuti pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
  1. memberikan  pertimbangan  terhadap  usulan  penyusunan  Raperda  yang diajukan  oleh  DPRD  dan  Pemerintah  Daerah  Kabupaten  di  luar  program pembentukan Perda;
  1. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten;
  1. mengikuti  perkembangan  dan  melakukan  evaluasi  terhadap  pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus;
  1. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Banmus; 
  1. melakukan kajian Perda; dan
  2. membuat  laporan  kinerja  pada  masa  akhir  keanggotaan  DPRD  dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Bapemperda pada masa keanggotaan berikutnya.

 

ALAT KELENGKAPAN YANG LAIN

  • Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus.
  • Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
  • Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
  • Pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  • Jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
  • Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
  • Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
  • Panitia khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat DPRD.